Jakarta, Berita Terkini – Seorang pengemudi taksi online berinisial LPT (41) korban pencemaran nama baik serta dituduh mencuru akun sebuah games daring oleh seorang pemilik akun TikTok kini melapor ke Polres Metro Depok.
Kuasa hukum LPT, Risky Nugroho menyebutkan kronologi kasus tersebut berawal saat kliennya menunggu pelanggan di wilayah Depok, pada Rabu 25 Februari 2026.
Saat sedang menunggu penumpang, aplikasi operator taksi onlinenya berbunyi menandakan ada penumpang memesan LPT langsung berkomunikasi dengan pemesan taksi online yakni costumer (Pembeli Akun), kata Risky dalam keterangannya.
Singkat cerita dalam percakapan tersebut, Costumer tidak meminta LPT menjemput dirinya, melainkan diminta menyampaikan pesan kejutan hadiah ulang tahun kepada adiknya (Penjual Akun).
Di percakapan tersebut juga Costumer (Pembeli Akun) meminta LPT untuk datang ke sebuah rumah untuk bertemu dengan adiknya (Penjual Akun), lalu diminta berpura-pura sebagai calon pembeli akun game ML (Mobile Legends), kepada pihak yang menjadi sasaran Kejutan Ulang Tahun yang dimaksud, jelasnya.
Permintaan itu disampaikan tanpa adanya penjelasan secara lengkap mengenai maksud, tujuan maupun kemungkinan dari konsekuensi tersebut.
Atas kesediaan LPT mengikuti skenario tersebut dengan menjanjikan pemberian tip sebesar Rp100.000, costumer (Pemberli Akun) tersebut juga memberikan informasi lagi bareng adeknya (Penjual Akun), ungkap Risky.
LPT meyakini dan memahami bahwa tindakan dilakukan semata-mata merupakan bentuk bantuan atas permintaan Costumer (Pembeli Akun) guna mensukseskan kejutan ulang tahun kepada adiknya.
Setelah itu, Customer (Pembeli Akun) meminta LPT untuk berpindah ke percakapan melalui akun WhatsApp. Saat LPT datang dan masuk ke rumah kontrakan itu, LPT langsung berbicara kepada penghuni kontrakan, dan mengaku sebagai pembeli akun ML, jelasnya lagi.
LPT juga menyebut nama alamat email dan kata sandi kepada terlapor, sesuai dengan arahan Customer (Pembeli Akun) dan Pihak Penjual Akun Game ML pun juga ada di lokasi tersebut bahkan melihat permintaan dan memberikan akun tersebut.
Namun demikian, (Penjual Akun Game) tiba-tiba meminta LPT mentransfer uang sebesar Rp34 juta sebagai biaya akun games ML tersebut. LPT pun bingung karena hal tersebut sudah di luar skenario yang dijelaskan Customer (Pembeli Akun), ucap Risky.
Kemudian LPT bingung dan panik lalu mencoba menjelaskan bahwa dirinya hanya disuruh untuk berpura-pura sebagai pemilik akun games.
Parahnya lagi LPT viral di tiktok di akun @dedebin yang telah menyudutkan klien serta tidak bisa dianggap sepele, stigma serta tekanan psikologis, hingga kerugian non materil yang menimpa klien kami.
Kami melihat ini sebagai fenomena trial by social media, di mana seseorang seolah-olah dinilai bersalah sebelum ada proses hukum, pungkas Risky.
Sebelum menempuh jalur hukum, LPT melalui kuasa hukumnya terlebih dahulu melayangkan somasi pada 28 Februari 2026 berisi permintaan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pemilik akun TikTok tersebut. Sayangnya, terlapor menolak memberikan klarifikasi maupun memenuhi permintaan tersebut.
Penulis: Achamd Ilham
Editor: Achamd Ilham
Copyright © Berita Terkini 2026