Irawan Prakoso Bantah Temui Direktur BUMN untuk Bahas Terminal BBM Milik Anak Riza Chalid

Bomontebello, Berita Terkini – Kerabat Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, membantah menemui Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta untuk membahas soal terminal bahan bakar minyak (TBBM) Merak milik anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Hal ini Irawan jelaskan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk sidang lanjutan berkas perkara Hanung Budya dan Eks VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution.

Apakah saudara ketika bertemu dengan Pak Hanung pernah ada penyampaian terkait adanya TBBM Merak yang akan dijual pada saat itu? tanya Jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.

Engga ada, jawab Irawan.

Usai mendengarkan jawaban Irawan, JPU mengingatkannya atas ancaman pidana jika saksi sidang memberikan keterangan palsu.

Saudara sudah disumpah. Berdasarkan Pasal 291 KUHP baru, ada ancaman 7 tahun kalau saudara memberi keterangan tidak benar di persidangan ini ya, kata jaksa Tri menegaskan.

Irawan tetap pada keterangannya.

Dalam sidang, Irawan mengaku lebih dahulu mengenal Hanung di Singapura.

Namun, pertemuan itu bukan membahas terminal BBM Merak yang rencananya akan diakuisis oleh Kerry, melainkan membahas bisnis pribadinya.

Waktu itu saya bikin (usaha) punya perkebunan sawit. Waktu itu harganya kurang bagus sehingga mencari nilai tambah untuk dijadikan biodiesel, kata Irawan.

Dia mengaku menghubungi Hanung untuk menawarkan produknya kepada Pertamina.

Jadi saya ingin bikin CPO itu menjadi biodiesel. Biodiesel itukan yang beli pertamina, jadi saya cari-cari informasilah, jelasnya lagi.

Pada sidang Senin 20 Oktober 2025, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta telah memberikan keterangan dalam sidang.

Hanung yang kini berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah mengaku merasa ditekan oleh pihak Mohamad Riza Chalid jika tidak menandatangani perjanjian terminal bahan bakar minyak (BBM). Hal ini dalam (BAP) Hanung yang dibacakan JPU.

Apabila saya tidak menandatangani persetujuan OE atau HTS, penunjukan pemenang langsung yaitu PT Oiltanking Merak dan penandatanganan perjanjian jasa penerima penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oiltanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Mohamad Riza Chaild, ujar jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 20 Oktober 2025.

Dalam BP yang sama, Hanung mengaku tekanan dari Riza Chalid ini ia rasakan dari kedatangan, Irawan Prakoso.

Hanung mengatakan, Irawan merupakan orang kepercayaan Riza.

Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya, sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Mohamad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Mohamad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oiltanking Merak yang diajukan oleh saudara Gading Ramadhan Joedo selaku Dirut PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu kepercayaan dari Mohamad Riza Chalid, lanjut jaksa Triyana melanjutkan BAP.

Saat dikonfirmasi jaksa, Hanung mengaku kalau tekanan ini hanya perasaan dan dugaannya.

Ia mengatakan tidak memiliki bukti terkait tekanan ini.

Yang pasti secara verbal itu tidak terucap, tetapi mohon maaf saya sebagai manusia punya perasaan, saya berpikir kurang lebih seperti itu, tapi saya tidak ada bukti bahwa itu memang terjadi atau (tekanan ini) semacam perasaan saya saja, jawab Hanung.

Hanung mengatakan, tekanan ini berkaitan juga dengan dorongan Riza Chalid yang membuatnya naik jabatan menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina di tahun 2014.

Dakwaan Alfian dan Hanung

Kasus yang menjerat Alfian Nasution dan Hanung Budya Yukyanta masih satu rangkaian dengan berkas perkara sebelumnya, yaitu dari kasus Beneficial Owner PT OTM dan PT JMN, Muhamad Kerry Adrianto Riza dkk.

Proyek penyewaan terminal bahan bakar minyam (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Muhamad Kerry Adrianto Riza telah dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari serta membayar yang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT JMN dan Direktur PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Para terdakwa diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 25.439.881.674,30 atau Rp 25,4 triliun dan 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS.

Baca Juga : Konvoi UNIFIL Diserang, 2 Lagi Personel TNI Gugur di Lebanon

Sumber : Kompas.com