Jakart, Berita Terkini – Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes ATB yang telah dinonaktifkan diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemerasan terhadap dua tersangka yakni SF dan JH sebesar Rp375 juta.
Selain Kombes ATB, ada enam anggota Ditresnarkoba yang turut terseret dalam kasus pemerasan tersebut yakni AKP HSB Ipda BB, Aipda OT,Brigpol AI, Briptu LBM dan Bripda JG.
Diduga, oknum tersebut (Kombes ATB) bersama enam personel penyidik pembantu (Ditresnarkoba) melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta, kata Kabid Husmas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra dalam keterangannya Sabtu (14/3) malam.
Henry menyebutkan kasus pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kombes ATB dan enam anggotanya bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025, ketika Ditresnarkoba Polda NTT melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
Di dalam proses penyelidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah beinisial KBP ATB (Diresnarkoba) bersama enam anggota lainnya, ujar Henry.
Henry juga menyebut dugaan praktik ilegal tersebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.
Henry juga mengatakan Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kombes ATB dari jabatannya sebagai Dirresnarkoba dan juga enam anggota lainnya.
Menurut Henry, Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggora Polda NTT.
Terpisah, Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana mengatakan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh personel yang diduga terlibat.
Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini, kata Andra.
Anda juga menjelaskan saat ini pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel, yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, BrigpolAI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Selain itu, sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.
Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan (Kombes ATB) saat ini telah di nonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri, ujarnya.
Anda menyebutkan kembali, dari hasil pemeriksaan nanti, Polda NTT juga akan melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum terhadap Kombes ATB dan enam anggota lainnya yang diduga terlibat dama kasus tersebut.
Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penulis: Achamd Ilham
Editor: Achamd Ilham
Copyright © Berita Terkini 2026