MENGGILAA!! Rp 1,6 M dari Bandar Sabu Ditaruh Depan Ruang AKBP Didik dalam Kresek

Jakarta, Berita Terkini – Bareskrim Polri mengungkapkan proses penyerahan aliran dana Rp1,6 miliar dari bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan total uang itu diserahkan secara bertahapa selama periode Mei hingga September 2025.

Baca Juga Artikel Lainnya : Viral!! Abu Janda Diusir dari Talkshow usai Maki-maki Narasumber Lain

Ia menyebut uang itu disetorkan melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai imbalan untuk perlindungan peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Demikian menurut keterangan A Hamid alias Boy yang bersangkutan sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar dalam tentang waktu bulan Mei – September 2025, ujarnya kepada wartawan.

Ia merincikan dalam setoran pertama diserahkan uang sebesar Rp400 juta yang di bungkus dengan kantong plastik berwarna hitam. Kemudian uang itu diletakkan di depan ruangan Satrenarkoba Polres Bima Kota.

Selanjutnya, setoran kedua sebanyak Rp400 juta kembali di bungkus dalam kresek hitam. Setoran itu kemudian di serahkan langsung kepada AKP Malaungi di Lamboade Gym.

Setoran ketiga sebanyak Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam yang diletakan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota, ujarnya.

Kemudian setoran keempat dan kelima masing-masing Ep200 juta dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan di belakang mess AKP Malaungi serta diserahkan langsung di depan Hotem Mutmainah.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap buronan bandar narkoba ‘Boy’ alias Abdul Wahid yang menyetorkan uang Rp1,6 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdti 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) di rumah kontrakan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (12/3/2026).

DPO Boy sudah tertangkap, ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis.

Kasatgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengatakan Boy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaringan Erwin Iskandar alias Koh Erwin di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Abdul Hamid alias Boy berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah NTB, jelasnya.

Bareskrim Polri terlebih dahulu menangkap KE alias Koh Erwin, bandar narkoba yang memasok uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Erwin ditangkap dalam pelarian di jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia juga disebut sempai melakukan perlawanan hingga harus dilumpuhkan oleh petugas.

Jaringan Koh Erwin diketahui sempat menyetorkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Didik melalui anak buahnya AKP Malaungi selau Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

Saat ini didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Pewarta: Achamd Ilham
Editor: Achamd Ilham
Copyright © Berita Terkini 2026