BNN menangkap dua warga negara Rusia yang mengelola laboratorium pembuatan narkoba di Bali berinisial NT dan ST. Bagaimana peran para pelaku?
BADAN Narkotika Nasional atau BNN menangkap dua warga negara Rusia yang mengelola laboratorium pembuatan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis mephedrone di Bali berinisial NT dan ST. Pelaksana tugas Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Roy Hardi Siahaan memaparkan peran masing-masing tersangka.
Selain NT dan ST, BNN juga masih memburu satu tersangka lainnya berinisial SK yang diduga menjadi otak di balik laboratorium itu. “Ketiga tersangka diduga saling terhubung dalam mengoperasikan laboratorium yang berlokasi di sebuah vila di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali,” ujar Roy saat dihubungi pada Kamis, 12 Maret 2026.
Roy memaparkan peran masing-masing tersangka. NT, kata dia, adalah sosok sentral dalam proses produksi di dalam laboratorium narkoba. NT memproduksi sendiri narkoba di tempat kejadian perkara atau TKP. Di samping itu, NT juga bertanggung jawab untuk memesan bahan-bahan kimia spesifik dan peralatan laboratorium yang dibutuhkan untuk proses produksi.
Sementara itu, ST berperan dalam rantai pasokan bahan baku. Ia memastikan paket-paket bahan kimia yang telah dipesan sampai ke lokasi. Ia berperan sebagai jembatan logistik agar bahan baku tersedia bagi NT.
Baca Juga Artikel Lainnya :
Polisi Tangkap Pengelola Laboratorium Narkoba di Bali
Polisi Tangkap Geng Penipuan Online yang Merugikan Masyarakat Rp 20 Miliar
Adapun berdasarkan keterangan NT dan ST, kata Roy, SK merupakan kepala dari aktivitas produksi yang mereka lakukan. Selama ini, keduanya berkomunikasi dengan SK hanya melalui media sosial atau aplikasi komunikasi sosial. “Menurut kedua tersangka, SK sebagai pendana dan fasilitator,” tutur dia.
Roy mengatakan BNN akan memasukkan nama SK ke dalam daftar pencarian orang atau DPO setelah penyidik memperoleh informasi yang cukup mengenai identitas dan keberadaannya. Petugas juga perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kedutaan Rusia di Indonesia.
“Kami akan menerbitkan DPO jika sudah mendapatkan alamat dan identitas yang bersangkutan setelah pemeriksaan kedua tersangka selesai serta setelah berkoordinasi dengan perwakilan Rusia di Indonesia,” ujarnya.
BNN bersama tim gabungan meringkus NT dan ST pada Kamis, 5 Maret 2026. Roy mengatakan keduanya menggunakan identitas yang berbeda-beda dan kerap berpindah-pindah vila selama berada di Bali. NT dan ST diketahui masuk ke Indonesia sejak Januari 2026. Roy mengungkapkan total barang bukti mephedrone yang disita mencapai 7,3 kilogram secara bruto. Para pelaku mendatangkan bahan baku narkoba tersebut dari Cina.