Jakarta, Berita Terkini – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI menjadi tersangka atas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Jadi sekarang para tersangka sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI, ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) Markas besar (Mabes) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu 18 Maret 2026.
Sejauh ini keempat pelaku itu sudah ditahan di Puspom TNI. Namun, selanjutnya akan dititipkan di Pomdam Jaya.
Dan nanti untuk terkait tempat penahanannya, kita akan melakukan penahanan dititipkan ke Pomdam Jaya, di sana ada tahanan Super Scurity Maximum, nanti akan kita titipkan di sana, tegasnya.
Dalam hal ini, Yusri mengungkapkan empat inisial dan pangkat para palaku ini. Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda Es, ungkap dia.
Para tersangka dijerat Pasal 467 KHUP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 7 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada Kami 12 Maret 2026 malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.
Berdasarkan diagnosis awal tim dokter di Rumah Sakit Citpo Mangunkusumo, korban mengalami luka baakr pada sekitar 24 persen tubuhnya.
Koordinator Badan Pekerja KonstraS Dimas Bagus Arya mengatakan, peristiwa ini terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta.
Sumber : Kompas.com
Penulis: Achamd Ilham
Editor: Achamd Ilham
Copyright © Berita Terkini 2026
Baca Juga : Prabowo Diskusi Bareng Jurnalis Pakar hingga Dini Hari, Bahas Apa Saja?