Kemendagri Minta Pemda Ikut Kawal Larangan Anak di Bawah Umur Bermain Sosial Media

Jakarta, Berita terkini – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (Pemda) harus terlibat dalam upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, khususnya media sosial. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawal kontribusi pemda terhadap upaya perlindungan tersebut.

Penjelasan tersebut disampaikan Mendagri kepada awak media usai mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (11/03/2026).

Baca Juga Artikel Lainnya : Mengejutkan!!! Jumlah Penduduk Indonesia Tembus 288 Juta Jiwa di Akhir 2025

Dia menilai implementasi kebijakan ini membutuhkan kerja keras banyak pihak, mengingat Indonesia meruapakan salah satu negara dengan jumlah penduduk maupun pengguna internet terbanyak.

Oleh karna itu perlibatan pemerintah daerah itu adalah suatu keharusan, ujar Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).

Sebagai pembina dan pengawas pemda, Kemendagri mengawal agar program tersebut masuk dalam dokumen perencanaan pembangungan daerah. Hal itu mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga penganggaran dalam APBD.

Daerah pun nanti kami kawal melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), ada Ditjen Bina Banga, kemudian pada saat di APBD dijadikan barangnya, itu akan dikawal oleh Ditjen Keuangan Daerah, tegasnya.

Selain itu, Kemendagri berencana menerbitkan surat edaran kepada pemda sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan. Dia menekankan daerah dapat menyesuaikan pelaksanaannya dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing, termasuk dengan menerbitkan peraturan daerah maupun kepala daerah terkait program tersebut.

Bisa menggunakan, katakanlah misalnya di Bali, dia menggunakan basis adat untuk pendidikan anak-anak, upaya mencegah anak-anak menyalahgunakan sistem elektronik, ungkapnya.

Tidak hanya itu, Kemendagri juga akan mendorong peningkatan kapasitas aparatur daerah agar memahami isu pelindungan anak di ruang digital. Upaya ini akan dilakukan melallui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kementrian teknis terkait.

Di sisi lain, Kemendagri akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program daerah. Pemda yang menunjukan kinerja baik akan diberikan pengharagaan, termasuk kemungkinan pemberian dana insentif.

Dia juga mengusulkan pembentukan indeks yang mengukur tingkat kepedulian daerah terhadap perlindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik.

Sambil kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan berbagai cara sesuai local wisdom masing-masing, tutupnya.

Penulis: Achmad Ilham
Editor: Achmad Ilham
Copyright © Berita Terkini 2026