SUNGGUH GILAAA!! 4 Mobil Disita dari Kasus Kuota Haji Yaqut

Jakarta, Berita Terkini – KPK mengungkap jumlah total nilai penyitaan aset dari kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). KPK menyebut dalam perkara ini telah menyita aset dengan total nilai mencapai Rp100 miliar lebih, angka ini termasuk dengan 4 mobil.

Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, ujar Deputi Penindakan dan Ekseskusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa di pers gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kami (12/2/2026).

Asep menyebut, penyitaan ini mulai dari uang pecahan USD, Riyal Saudi serta Rupiah. Jumlah itu juga meliputi penyitaan aset berupa kendaraan dan tanah.

Berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta, Rp 22 miliar dan SAR 16 ribu,serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan, ujar Asep.

KPK belum merinci empat mobil apa saja yang disita, termasuk modelnya.

Melirik laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yaqut memiliki harta sebesar Rp 13.749.729.733 (Rp 13,7 miliar). Dan isi garasinya hanya ada 2 unit antara lainnya ada Mazda CX-5 lansiran tahun 2015 senilai Rp 260 juta dan Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp1.950.000.000.

KPK mengungkapkan Yaqut menerima fee dari kasus korupsi kuota hajo 2023-2024. KPK menyebutkan fee yang diterima yaqut setelah dirinya menyetuji usulan pembagian kuota hajo tambahan tahun 2023.

Asep menjelaskan, Yaqut menerima fee untuk periode pemberangkatan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Fee itu masing-masing diterima Yaqut lantaran menyepakati pembagian dan percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre.

Asep juga menjelaskan, pada periode haji tahun 2023, fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jamaah. Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi khusus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada Yaqut, IAA, serta jumlah pejabat di Kementrian Agama, ujar Asep.

Sedangkan untuk periode tahun 2024, nilai fee disepakati sebesar 2.000 atau sekita Rp 33,8 juta per jamaah. Pemberian dan pengumpulan fee ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024.

Penulis: Achmad Ilham
Editor: Achmad Ilham
Copyright © Berita Terkini 2026