Jakarta, Berita Terkini – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah sepakat restorative justice kasus tudingan ijazah palsu usai tersangka Rismon Sianipar meminta maaf.
Namun Jokowi menyerahkan keputusan restorative justice kepada Polda Metro Jaya.
Pengacaranya, Yakup Hasibuan, akan mengkonfirmasi hasil pertemuan Rismon dengan Jokowi terlebih dahulu kepada penyidik.
Kami akan segera menginformasikan hal ini kepada para penyidik untuk nanti dipertimbangkan dan ditentukan oleh penyidik, ujar Yakup.
Jokowi telah memaafkan Rismon karena sudah mengakui kekeliruannya dan menyatakan keyakinannya atas keaslian ijazah.
Betul, pada prinsipnya Pak Jokowi menerima permintaan maaf dan permohonan RJ dari Pak Rismon Sianipar, ujarnya.
Berkaitan dengan tersangka lainnya, Yakup tak bisa mewakili Jokowi. Jika tersangka lain datang untuk meminta maaf sebagai langkah penyelesaian perkara, keputusan akan diserahkan pada Jokowi.
Karena permintaan maaf itu hal yang pribadi jadi kami menyerahkannya ke Bapak untuk menenutukannya, sambutnya.
Terpisah, Rismon telah menyebutkan bahwa penelitiannya dalam buku Jokowi’s White Paper adalah keliru. Dia telah mengakui bahwa ijazah Jokowi asli.
Iya, asli. Kenapa? Dengan kajian saya, makanya saya bilang, Truth hurts, kebenaran itu menyakitkan. Tetapi lebih menyakitkan lagi yang saya rasakan, kalau saya engga mau mengungkapkannya, kata Rismon usai bertemu Wakil Presiden ( Wapres) RI Gibran Rakabuming di Istana Wapres.
Sebelumnya, Rismon Sianipar telah mengajukan permohonan retorative justice kepada penyidik berkaitan status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah Jokowi palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, mengatakan saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti permohonan itu.
Jadi beberapa hari yang lalu RHS ini bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Dan kami sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS, ucap Iman kepada Wartawan.
Sampai kini Kepolisian Pola Metro Jaya berhasil menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan Ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang di laporkan Bapak Ir. H. Joko Widodo, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Penulis: Achmad Ilham
Editor: Achmad Ilham
Copyright © Berita Terkini 2026